JAKARTA-Massa aksi yang berdemo di depan Gedung DPR RI sempat berlangsung ricuh, Senin (23/9/2019). Massa yang terbagi atas pendukung revisi UU KPK dan ribuan mahasiswa yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan undang-undang bermasalah lain di DPR.
Kericuhan berawal ketika massa mahasiswa pro-revisi Undang-Undang KPK yang tergabung dalam Mahasiswa Progresif Anti Korupsi (MAPAK) melempar botol kepada massa mahasiswa yang menolak revisi Undang-Undang KPK, RKUHP, dan aturan lain sekitar 17.40 WIB. Mahasiswa kontra revisi pun sempat membalas dengan lemparan botol. Situasi ricuh langsung berusaha ditenangkan oleh kepolisian.
“Tenang, tenang jangan sampai terpancing emosi,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Haryy Kurniawan di lokasi aksi, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019) sore.
Baca Juga:Tagar #GejayanMemanggil Trending Twitter Ingatkan Aksi Mahasiswa 1998Ribuan Mahasiswa Tutup Akses Jalan Menuju Gedung DPR
Salah satu Ketua BEM dari lintas kampus yang mendemo menolak RKUHP mengingatkan massa untuk tetap fokus protes ke DPR RI.
“Teman-teman ingat, musuh kita bukan mereka [massa aksi pro revisi UU KPK], tetapi mereka yang ada di dalam DPR RI,” katanya sembari berteriak. Massa aksi mahasiswa pun kembali tenang sembari menunggu adzan Maghrib.
Sebagai informasi, massa aksi MAPAK mengklaim berasal dari sejumlah kampus swasta. Dalam informasi yang dihimpun, massa MAPAK berasal dari Universitas Jayabaya, Universitas Jakarta, Universitas Muhammadyah Jakarta, hingga BSI.
Sementara itu, massa penolak revisi berasal dari universitas negeri dan swasta. Dalam pantauan terlihat mahasiswa Universitas Indonesia, UIN Jakarta, Univ Atma Jaya Jakarta, dan Univ Kristen Indonesia.
Kemudian mahasiswa kampus lain ikut masuk beraksi di depan DPR bersama massa kontra revisi UU KPK dan RKUHP, yakni Universitas PGRI Indrapasasti, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Pamulang dan beberapa organ mahasiswa lainnya seperti HMI dan FAMSAD. Kericuhan akhirnya berhasil ditenangkan.
Sekitar 58 mahasiswa kontra pun diterima untuk menyampaikan aspirasi pada Anggota DPR sementara massa yang pro berdiam dan tidak melanjutkan kericuhan. (*)