Transparansi Informasi
Tak hanya itu, ketertutupan informasi juga diperlihatkan Perusahaan kepada masyarakat pesisir di sana dan bahkan cenderung tidak memberikan pemahaman yang sebenarnya. Akibatnya, warga yang melihat lautnya tidak bisa dijadikan pusat aktivitas, kemudian memutuskan untuk ikut membantu proses pembersihan ceceran minyak.
“Sayangnya, Perusahaan tidak membekali perlindungan yang tepat kepada warga yang turun langsung untuk membersihkan. Warga dibiarkan mengambil ceceran minyak dengan tangan kosong dan tanpa pakaian khusus,” tuturnya.
Berdasarkan apa yang sudah didapat berupa fakta dan pandangan mata di lokasi kejadian, dia meyakini kalau minyak yang mencemari perairan Karawang jumlahnya lebih dari 3.000 barel. Untuk itu, Perusahaan harus bisa memberi informasi yang akurat dan jelas tentang hal tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Baca Juga:Petaka Tumpahan Minyak di Karawang, 16 Nelayan Gugat Dirut PertaminaJutaan Data Penumpang Bocor, Begini Penjelasan Malindo Air
Tanpa ada keterbukaan informasi, Merah menyebut, upaya yang dilakukan oleh Perusahaan tak akan ada hasil yang baik. Terlebih, hingga saat ini Pemerintah belum terlihat muncul sebagai salah satu pihak pemegang regulasi dan pelindung masyarakat pesisir dan ekosistem pesisir. Padahal, dalam situasi seperti itu, Negara harus muncul sebagai pengatur situasi.
Lebih detil, Merah mengungkapkan, dari hasil investigasi di lapangan, KIARA dan JATAM mencatat beberapa hal sangat ganjil yang dilakukan oleh Perusahaan, di antaranya:
- Gagal menegakkan batas-batas wilayah berbahaya bagi warga, di daratan maupun perairan yang terdekat dari Anjungan YYA-1 Pertamina
- Gagal memperkecil resiko keselamatan warga sekitar akibat terkena paparan tar balls (gumpalan minyak mentah), udara tercemar, dan konsumsi biota laut dari wilayah di sekitar anjungan YYA-1 Pertamina
- Gagal mengevakuasi warga dari desa-desa terdekat, dengan akibat sampai hari ke-14 setelah terjadinya semburan liar, warga harus bertahan 24 Jam sehari dalam keadaan sakit kepala, sesak nafas, gatal- gatal, kulit terasa panas, dsb., yang merupakan gejala ikutan dari keterpaparan terhadap zat-zat berbahaya terutama di udara
- Alih-alih melakukan tindakan penanggulangan secara profesional dengan kontraktor berpengalaman dan punya lisensi untuk mengatasi kasus semacam itu, pihak operator dan regulator melakukan mobilisasi warga untuk melakukan pengumpulan minyak mentah tanpa memenuhi syarat keselamatan manusia.