LEBAK-Ratusan siswa Madrasah Tsanawiyah (Mts) Al Muawanah di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengikuti proses belajar mengajar di masjid setempat akibat dua ruangan kelas roboh.
“Kami terpaksa siswa di sini proses KBM di masjid,” kata Kepala MTs Al Muawanah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Mus Mulyana, di Lebak, Rabu (18/9) seperti dikutip Antara.
Gedung MTS Al Muawanah yang memiliki empat ruangan kelas itu dibangun secara swadaya pada 2012. Dari empat ruangan itu, dua di antaranya roboh dan dua lainnya masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar meskipun kondisinya nyaris roboh.
Baca Juga:Begini Jejak Kasus Dana Hibah Kemenpora Jerat Imam NahrawiJadi Tersangka Suap Hibah, Menpora Diduga Terima Rp 26,5 M
“Kami khawatir dua ruangan kelas itu roboh karena kayu penyangga sudah lapuk dan dinding retak-retak,” katanya.
Dia menyebut jumlah siswa sekolah itu tercatat 152 anak dengan tenaga pendidik 18 orang. Kehadiran MTs Al Muawanah menjadikan pilihan masyarakat setempat untuk menyekolahkan anak-anaknya, sebab di wilayah itu tidak ada SLTP berstatus negeri.
Anak-anak di daerah itu jika melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTP negeri harus menempuh jarak puluhan kilometer dari tempat itu. Oleh karena itu, anak-anak lebih memilih melanjutkan pendidikan ke MTs Al Muawanah.
“Kami berharap Kementerian Agama dapat memperhatikan kondisi bangunan sekolah itu agar mendapat perbaikan maupun pembangunan,” katanya.
Ia mengakui dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar di masjid, tentu para siswa tidak merasa nyaman. Ia juga mengatakan belum lama ini tiga siswa berhenti sekolah dengan alasan kondisi kelas sudah roboh.
“Kami tetap menggunakan masjid dijadikan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) sebelum empat ruangan kelas itu dibangun,” katanya.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Sudirman mengatakan selama ini pihaknya hanya memberikan bantuan ke MTS Al Muawanah berupa tunjangan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan bantuan operasional sekolah (BOS) serta Penyaluran Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga:Kabut Asap, Indonesia Tutup 30 PerusahaanGunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.100 Meter
Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan madrasah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 Pasal 63 Bab 15 tentang Pendirian Madrasah Swasta, yang berhak membangun sarana dan prasarana gedung pendidikan madrasah adalah pemilik atau pihak yayasan.