JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Deputi Bidang Penindakan yang kini Capim KPK Firli Bahuri. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK yakni terdapat dugaan pelanggaran berat.
“Karena ada kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat, maka KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait dengan proses pemeriksaan etik terhadap mantan Deputi Bidang Penindakan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9).
Saut mengungkap, pimpinan KPK telah menerima laporan hasil pemeriksaan Direktorat PI KPK tertanggal 23 Januari 2019.
Baca Juga:Media Asing Kenang Habibie, Mantan Presiden ke-3 Ini Sebut Singapura ‘Titik Merah’Hai Pengguna Apple, Lion Air Larang Penumpang Bawa MacBook Pro 15 Inch, Kecuali…
“Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” tutur Saut.
Saut menjelaskan, selama proses pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September hingga 31 Desember 2018, ditemukan sedikitnya tiga pertemuan dengan pihak berperkara di KPK yang diduga dilakukan Firli Bahuri.
Capim KPK Firli Bahuri, kata Saut, diduga melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi sebanyak dua kali. Padahal, TGB merupakan saksi yang pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah PT Newmont Nusa Tenggara tahun 2009-2016.
Pertemuan pertama terjadi pada 12 Mei 2018 dalam acara Hari Lahir (Harlah) Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke-84 dan penanaman jagung 100 ribu hektare di Bonder, Lombok Tengah, NTB. Dalam pertemuan tersebut, Firli terlihat berbicara dengan TGB.
Keesokan harinya, 13 Mei 2018, Firli lagi-lagi diduga melakukan pertemuan dengan TGB dalam acara farewell dan welcome game tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti, NTB. Dalam pertemuan tersebut, Firli terlihat duduk berdampingan dan bicara dengan TGB.
Dugaan pelanggaran etik selanjutnya yakni melakukan pertemuan dengan Pejabat BPK Bahrullah Akbar. Bahrullah pernah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka dugaan suap dana perimbangan daerah Yaya Purnomo.
Temuan Direktorat PI, kata Saut, berupa pertemuan antara Firli, Bahrullah, dan penyidik di ruangannya. Pertemuan keduanya dilakukan setidaknya selama 30 menit sebelum akhirnya Bahrullah diantarkan ke lantai dua untuk dilakukan pemeriksaan.