Pada proses selanjutnya KASN kembali merekomendasikan Kemenag untuk tidak melantik Haris karena alasan Haris sedang menjalani hukum disiplin.
Melihat kondisi itu, Lukman memerintahkan anak buahnya bagian kepegawaian untuk mencari prestasi Haris selama bekerja agar tetap bisa dilantik.
“Pada tanggal 4 Maret 2019 Lukman pun mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.11/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikannya pada tanggal 5 Maret 2019,” tutup dia.
Baca Juga:Disbudpar Kota Malang Pastikan Museum Bentoel tidak Masuk Cagar BudayaPariwisata ‘Naik Kelas’ Jadi Negara Maju pada 2045
Romi sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)