Simbol Perlawanan, Logo KPK di Gedung Merah Putih Ditutup Kain Hitam

Simbol Perlawanan, Logo KPK di Gedung Merah Putih Ditutup Kain Hitam
Simbolis penutupan logo 'KPK' oleh pegawai hingga pimpinan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/9). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
0 Komentar

JAKARTA-Rencana revisi UU KPK terus mendapat reaksi. Terutama dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan hingga pegawai lembaga antirasuah itu terus membuat perlawanan.

Mereka melakukan aksi simpatik dengan menutup logo KPK dengan kain hitam. Sikap itu bagian dari simbol matinya KPK jika benar-benar dilakukannya revisi UU KPK.

“Kita harus memperbaiki negeri ini secara suistainable. Hari ini kita harapkan apa yang kita lakukan menjadi bahan sejarah KPK,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

Baca Juga:1×24 Jam, Pria Bertato Pelaku Penusukan Santri Husnul Khotimah TertangkapNenek Usia 83 Tahun Kecanduan Tinder Hingga Ketemu Kekasih 50 Pria

Pernyataan itu bentuk dari penegasan dari pihak KPK jika revisi UU KPK benar-benar dilakukan. Pegawai dan pimpinan tidak ingin DPR melakukan revisi yang dapat memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.

Penutupan logo tersebut merupakan aksi yang pertama kali dilakukan pegawai hingga pimpinan KPK. “Sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Logo ini kita tutup sementara,” jelas Saut.

Saut menyampaikan bahwa sebenarnya internal KPK tidak alergi terhadap munculnya wacana revisi KPK. Namun revisi tersebut harus menguatkan kinerja KPK.

Oleh karena itu, Saut menginginkan kinerja lembaga antirasuah diperkuat dengan ditambahnya pejabat penting di KPK. Hal ini untuk meningkatkan kinerja KPK.

“Saya juga termasuk mendukung revisi untuk memperkuat KPK seperti contoh yang sederhana tambahin deh kucingnya satu lagi ya kan. Saya pingin sebenarnya itu Deputi penindakan ditambah lagi ya, sebagai financial intelijen yang belum ada. Jadi kalau untuk memperkuat kenapa tidak,” tegas Saut.

Untuk diketahui, sejumlah pihak telah menyatakan menolak revisi UU KPK usulan DPR. Hal itu lantaran adanya sejumlah poin yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Mulai dari soal Dewan Pengawas KPK hingga kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan. (*)

0 Komentar