Menurut KPK, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut KPK berhak mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
“Hal ini berisiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara,” tutur Agus.
Kelima, penuntutan perkara korupsi harus dilakukan lewat koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:Polisi Bantah Tahan Surya Anta Tersangka Pengibaran Bintang Kejora di Sel IsolasiMobil Presiden Mercedez Benz S600 Mogok, Jokowi: Biasa, Sudah Lebih 10 Kali
“Hal ini beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara,” tutur Agus.
Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria dalam penanganan kasus korupsi. Pasalnya, tidak ada lagi ketentuan seperti Pasal 11 huruf b UU KPK saat ini, bahwa kategori kasus yang ditangani KPK adalah yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.
Ketujuh, pemangkasan kewenangan KPK mengambil alih perkara di tahap penuntutan. Dalam naskah yang baru, pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan.
Kedelapan, penghilangan kewenangan-kewenangan strategis KPK pada proses penuntutan. Yakni, pelarangan ke luar negeri, permintaan keterangan perbankan, penghentian transaksi keuangan yang terkait korupsi, permintaan bantuan Polri dan Interpol.
Kesembilan, pemangkasan kewenangan KPK mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam naskah revisi UU KPK, pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi.
“Hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara,” imbuh Agus.
Atas persoalan itu, Agus mengaku akan menyurati Jokowi sebagai langkah konkret agar tidak terburu-buru dalam mengeluarkan Surat Presiden yang terkait dengan RUU KPK.
Baca Juga:Bertemu Hendropriyono, Prabowo: Kompak Pulihkan Kembali PapuaLaga Indonesia Vs Malaysia: Suporter Ricuh
“Sebelum mengirim surpres (surat presiden, tanda persetujuan pembahasan revisi di dewan), Presiden mendengarkan dulu para ahli, akademisi perguruan tinggi dan banyak pihak,” kata Agus.
Selain akan membahas mengenai RUU KPK, Agus menuturkan melalui surat itu, komisi antirasuah ini juga akan memberikan evaluasi terkait dengan 10 calon pimpinan KPK.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU KPK inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (5/9) dan telah mengirimkan draf revisi UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi ke Presiden RI Joko Widodo. (*)