JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan lembaga yang ia pimpin sedang berada di ujung tanduk. Terancam dari sejumlah pihak untuk melemahkan KPK.
“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk, sedang di ujung tanduk,” ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Agus mengatakan, mulai dari adanya calon pimpinan (capim) KPK yang diduga bermasalah hingga usulan DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga:Polisi Bantah Tahan Surya Anta Tersangka Pengibaran Bintang Kejora di Sel IsolasiMobil Presiden Mercedez Benz S600 Mogok, Jokowi: Biasa, Sudah Lebih 10 Kali
“Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini,” kata Agus.
Menurut Agus, capim KPK bermasalah yang diloloskan panitia seleksi (pansel) bakal mengganggu agenda pemberantasan korupsi. Selain itu, kata Agus setidaknya terdapat sembilan poin dalam draf RUU KPK usulan DPR yang berisiko melumpuhkan kerja KPK.
Persoalan-persoalan itu adalah, pertama, independensi KPK terancam. Pasalnya, dalam naskah revisi itu KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun; KPK dijadikan lembaga Pemerintah Pusat.
Selain itu, Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.
Kedua, pembatasan penyadapan. Bahwa, penyadapan dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK dan dibatasi dalam tempo 3 bulan.
Sementara, pemilihan Dewan Pengawas KPK dilakukan oleh DPR dan menyampaikan laporan ke dewan, serta kasus korupsi canggih butuh waktu panjang dalam persiapannya.
“Selama ini penyadapan seringkali menjadi sasaran yang ingin diperlemah melalui berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU hingga upaya revisi UU KPK,” ucap Agus.
Baca Juga:Bertemu Hendropriyono, Prabowo: Kompak Pulihkan Kembali PapuaLaga Indonesia Vs Malaysia: Suporter Ricuh
Ketiga, Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Keberadaan lembaga baru ini dinilai menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus mendapat izin dewan ini.
Keempat, pembatasan sumber Penyelidik dan Penyidik KPK. Bahwa, Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan Penyidik PNS.