JAKARTA-Sebanyak 181 WNI diamankan aparat berwenang Arab Saudi atas dugaan hendak melakukan ibadah haji tanpa dokumen yang sepatutnya. Para WNI yang sebagian besar korban penipuan itu, ditahan sebelum masuk waktu pelaksanaan ibadah haji 2019 lalu.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dalam keterangan menjelaskan sebagian besar dari 181 WNI itu digerebek di apartemen dan sisanya di sebuah penampungan di kota Mekkah, Arab Saudi. Mereka saat ini ditahan di rumah penahanan imigrasi (Tarhil) Syimaisi atas tuduhan hendak melaksanakan ibadah haji tanpa berbekal visa haji dan surat izin (tasrekh) berhaji.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum dari biro perjalanan yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. Oknum tersebut sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan imigrasi Arab Saudi.
Baca Juga:Indonesia Takluk 2-3 dari MalaysiaSatu Tahun Memimpin Jabar, Ini Sepotong Kisah Ridwan Kamil
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, menyesalkan berulangnya peristiwa penahanan terhadap WNI karena berhaji di luar prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
Menurut Hery, jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi pada musim haji 2019 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kebanyakan mereka adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus, tetapi ternyata visa yang digunakan untuk memberangkatkan mereka bukan visa haji.
“Perkiraan saya masih ada di luar sana orang kita yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa. Saya berharap agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penipuan guna mencegah terulangnya kembali modus penipuan ini,” kata Hery.
KJRI Jeddah mengimbau agar calon jamaah lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dengan cepat. Calon jamaah diminta secara aktif memeriksa izin biro perjalanan atau perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan otoritas terkait di tanah air.
Selain 181 WNI tersebut, saat ini juga ada puluhan WNI yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tidak punya tiket pulang ke Indonesia. Ada pula yang terkatung-katung kepulangannya karena diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan exit permitnya oleh perusahaan/travel yang memberangkatkan sehingga mereka tertahan di bandara.