Pejabat Eselon III Lingkungan Pemkab Nikmati Sabu-sabu di Mobil Dinas

Pejabat Eselon III Lingkungan Pemkab Nikmati Sabu-sabu di Mobil Dinas
Polisi saat mengungkap kedua tersangka dan barang bukti narkoba kepada awak media. (Prokal.co/JPG)
0 Komentar

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (JPC)

0 Komentar