JAKARTA-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengklaim sudah mengetahui di mana Veronica Koman berada saat ini. Namun dia enggan membeberkannya karena saat ini Interpol sudah bergerak untuk menangkapnya.
“Sudah (tahu keberadaannya) tapi enggak mungkin saya sampaikan karena masih proses penyidikan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Dedi menjelaskan Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengeluarkan red notice dan bekerjasama dengan Interpol.
Baca Juga:Ditjen Imigrasi: Benny Wenda Sudah Bukan Warga Negara IndonesiaBahaya dan Risiko Jika Terlalu Sering Mewarnai Rambut
Mengutip laman resmi Interpol, red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.
“Polda Jatim berkoordinasi dengan divhubinter dan siber mengeluarkan red notice dan bekerja sama dengan interpol. Nanti interpol mengirim surat ke negara di mana yang bersangkutan berada. Nanti ada police to police kalau ada perjanjian ekstradisi cepat,” ujar dia.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya itu dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong di media sosial.
“Dari hasil gelar perkara tadi malam akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, saat konferensi pers, Rabu, 4 September 2019.
Luki mengatakan Veronica menyebarkan provokasi di media sosial terkait insiden di asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Polisi memastikan Veronica memang tak ada di asrama ketika pengepungan.
Tetapi, Luki menuturkan ia aktif menyebarkan provokasi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. “Ada 4 Undang-Undang kami (sangkakan) lapis.
” Dengan penetapan tersangka Veronica Koman tersebut, Luki mengatakan Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Interpol. “Karena saat ini dia lagi ada di luar negeri,” katanya.