Hal yang melatarbelakangi disertasinya, kata Abdul Aziz, adalah fenomena kriminalisasi dengan berbagai macam hukuman atas hubungan seksual non-marital. Kegelisahan itu, kemudian ia tumpahkan dalam karyanya itu tadi.
“Betulkah sekejam itu hukuman bagi manusia yang melakukan hubungan seksual non-marital,” ungkapnya.
Soal permintaan revisi dari penguji dan promotor, Abdul tak mengganggapnya sebagai tekanan. “Kalau kita ada hal-hal yang sifatnya akademis belum bisa memenuhi syarat ya kita terima. Karena bagaimanapun di atas kebebasan saya masih ada promotor,” sebutnya.
Baca Juga:Benny Wenda Minta PBB dan Australia Terlibat di Papua, Indonesia Tolak ReferendumKKN Horor, BMKG Malah Ajak Badarawuhi Sebutan Lelembut Desa Penari
Ia turut meminta maaf karena merasa karyanya ini lantas menimbulkan kontroversi. Di satu sisi juga berterimakasih atas segala kritik dan saran untuk disertasinya.
“Saya juga meminta maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini. Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respons, dan kritik terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadirannya dan diskusi yang menyertainya,” pungkasnya. (*)