SURABAYA-Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya itu dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong di media sosial.
“Dari hasil gelar perkara tadi malam akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, saat konferensi pers, Rabu, 4 September 2019.
Luki mengatakan Veronica menyebarkan provokasi di media sosial terkait insiden di asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Polisi memastikan Veronica memang tak ada di asrama ketika pengepungan.
Tetapi, Luki menuturkan ia aktif menyebarkan provokasi.
Baca Juga:Januari-Agustus, BP3TKI Terima 73 Jenazah Pekerja Migran Indonesia asal NTTPolri Sulit Jangkau Benny Wenda, Kemenlu Ambil Langkah Diplomatis
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. “Ada 4 Undang-Undang kami (sangkakan) lapis.
” Dengan penetapan tersangka Veronica Koman tersebut, Luki mengatakan Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Interpol. “Karena saat ini dia lagi ada di luar negeri,” katanya.