JAKARTA-Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima 73 jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) sepanjang Januari hingga Agustus 2019.
“Berdasarkan data kami, sejak Januari sampai 19 Agustus 2019, NTT sudah menerima 73 jenazah PMI,” tutur Kepala BP3TKI NTT Siwa mengutip Antara, Rabu (4/9).
Pada 2017 lalu, jumlah pekerja migran yang meninggal dunia dan dikirim ke NTT sebanyak 62 orang. Jumlah tersebut meningkat pada 2018 yang mencapai 105 orang.
Baca Juga:Polri Sulit Jangkau Benny Wenda, Kemenlu Ambil Langkah DiplomatisLogo Baru Piala Dunia 2022 Qatar, Kental Nuansa Arab
Siwa berharap jumlah pekerja migran Indonesia asal NTT yang menjadi korban kekerasan di negara lain hingga meninggal dunia bisa ditekan. Dia tak ingin jumlah itu terus-menerus meningkat hingga akhir tahun ini.
“Jumlah korban memang sudah cukup banyak, tetapi kita tentu berharap,” ucap Siwa.
Siwa mengatakan bahwa pekerja migran asal NTT yang selama ini menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia umumnya tidak melalui prosedur resmi. Mereka tidak mendapat perlindungan, sehingga menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia.
Berbeda halnya dengan para pekerja migran yang melalui prosedur resmi.
Siwa mengatakan bahwa pemerintah menjamin perlindungan kepada pekerja migran yang melalui prosedur resmi. Dengan begitu, para pengguna jasa pekerja migran dari Indonesia jadi tidak berani untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
Siwa mengklaim bakal terus mendorong masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui prosedur resmi. Menurutnya, itu bisa mengurangi jumlah pekerja migran yang menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia.
“Kalau PMI resmi, di manapun mereka bekerja, majikan tidak berani berbuat yang aneh-aneh karena ada perlindungan dari negara. Berbeda dengan PMI tidak resmi, bisa diperlakukan secara tidak manusiawi,” katanya. (*)