Mendagri Tjahjo Kumolo pun saat itu geram. Tjahjo akan meminta klarifikasi dari Veronica karena orasinya dianggap memfitnah Presiden Jokowi.
“Kalau dia mau datang, saya terima. Sesama warga negara boleh-boleh saja (berbincang). Dia harus menjelaskan apa maksudnya saat menyampaikan orasi itu,” ujarnya.
Tjahjo menegaskan, ada prosedur sebelum melaporkan Veronica kepada kepolisian. Yang bersangkutan diminta menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.
Baca Juga:Polda Jawa Timur Tetapkan Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua SurabayaJanuari-Agustus, BP3TKI Terima 73 Jenazah Pekerja Migran Indonesia asal NTT
“Membela Ahok itu boleh. Tetapi, soal putusan pengadilan kok yang disalahkan Jokowi,” katanya.
Vero merupakan perempuan kelahiran Medan. Dia meraih gelar sarjana hukum dari kampus swasta kenamaan di Jakarta. Vero memang aktif dalam dunia aktivis. Bahkan dia merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua.
Ia pernah tercatat sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia bekerja sebagai pengacara yang mengadvokasi isu minoritas dan kelompok rentan, pencari suaka hingga aktivis Papua. Di media, ia kini biasa disebut sebagai pengacara HAM.
Pada tahun 2016, Veronica pernah tergabung dalam tim kuasa hukum yang mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendesak pemerintah membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir, aktivis HAM yang dibunuh pada dekade 2000-an.
Terkait isu Papua, namanya sudah muncul dalam beberapa tahun terakhir. Selain kerap bersuara keras di media soal pelanggaran HAM di Papua, Veronica sering jadi advokat yang mendampingi aktivis Papua yang berurusan dengan penegak hukum, sejak beberapa tahun lalu.
Misalnya, pada akhir 2015, atas nama LBH Jakarta, ia sudah pernah mendampingi dua mahasiswa Papua yang menjadi tersangka karena terlibat kericuhan dengan polisi saat demonstrasi menuntut kebebasan berekspresi di Jakarta. Aktivitasnya membela aktivis Papua itu berlanjut hingga kini.
Ia pun menjadi salah satu dari puluhan pengacara dalam pengajuan uji materi pasal-pasal makar di KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017. Para pengacara itu mewakili sejumlah pemohon asal Papua.
Baca Juga:Polri Sulit Jangkau Benny Wenda, Kemenlu Ambil Langkah DiplomatisLogo Baru Piala Dunia 2022 Qatar, Kental Nuansa Arab
Belakangan, Veronica tergabung dalam tim kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang membela sejumlah aktivis organisasi itu saat menjalani proses hukum karena kasus makar. Tim kuasa hukum itu sempat menggugat Kapolres Mimika secara perdata dengan nilai Rp1 miliar terkait kasus ‘pendudukan’ sekretariat KNPB di Timika oleh polisi, akhir 2018 lalu.