“Ini semuanya dengan diswastakan, diprivatisasi. Jadi mereka itu meminta swasta, badan usaha, yang saya perkirakan lebih banyak badan usaha asing yang akan membangun itu. Termasuk dengan sarana pendidikan dan kesehatan, museum, sarana prasarana penunjang,” jelas Anthony.
Dia lantas menyitir Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang KPBU dalam menyediakan infrastruktur., Pada huruf d, mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima. Itu sama halnya dengan jalan tol.
“Artinya semua pelayanan itu akan dikenakan biaya. Akan dikenakan tarif. Ini benar-benar akan terjadi privatisasi besar-besaran di ibu kota negara baru dan komersialisasi dari infrastruktur,” tambahnya.(fat/jpnn)