Dolly pun memerintahkan I Kadek Kertha untuk jadi perantara penyerahan uang haram tersebut. Di sisi lain, Pieko memerintahkan Corry Luca untuk mengantarkan uang sebesar 345 ribu dollar Singapura kepada I Kadek Kertha.
Beberapa saat setelah penyerahan uang itu, tim KPK lantas menciduk Corry dan I Kadek Kertha. Sementara Dolly dan Pieko masih belum berhasil dibekuk sampai saat ini.
“Oleh karena PNO dan DPU telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses Penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK,” ujar Laode.
Baca Juga:Suap Distribusi Gula, KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi TersangkaPasca Demonstrasi Papua, Menteri Basuki : Bangunan Pemerintah yang Rusak Akan Segera Direkonstruksi
Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek Kertha selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sementara Pieko disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)