JAKARTA-Benny Wenda yang dituduh oleh pemerintah Indonesia sebagai kekuatan asing yang menggerakkan aksi di Papua belakangan telah meminta PBB dan Australia untuk mengecam Indonesia mengenai situasi di sana.
Dalam wawancara dengan media Australia SBS News hari Selasa (3/9/2019). Benny Wenda yang tinggal di Oxford (Inggris) meminta PBB untuk melakukan intervensi.
“Apa yang terjadi, apakah Indonesia melakukan genosida dan ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Wenda.
Baca Juga:KKN Horor, BMKG Malah Ajak Badarawuhi Sebutan Lelembut Desa PenariDisertasi Doktor UIN Yogya Tentang Hubungan Seks di Luar Nikah, Buya Yahya: Murtad
“Berapa banyak orang yang perlu dibunuh agar PBB melakukan intervensi, untuk datang ke Papua Barat dan melihat apa yang terjadi?” ungkapnya.
Benny Wenda juga meminta Perdana Menteri Australia Menteri Scott Morrison untuk mengutuk tindakan keras Indonesia terhadap demonstran pro-kemerdekaan.
Tindakan Indonesia berisiko menjadikan Papua sebagai “Timor Timur berikutnya”.
“Saya berharap Perdana Menteri Australia akan membuat pernyataan tentang situasi saat ini. Kita perlu Australia untuk bersuara dan membuat pernyataan publik tentang krisis kemanusiaan di Papua Barat. “
Ia mengatakan situasi di Papua Barat saat ini “sangat mirip” dengan perjuangan berdarah untuk kemerdekaan yang terjadi di Timor Timur atau sekarang Timor-Leste – 20 tahun yang lalu.
Dalam reaksinya pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa tidak ada kemungkinan adanya dialog mengenai kemerdekaan dan referendum di Papua.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan wacana referendum yang muncul pasca kerusuhan di sejumlah kawasan di Papua pekan lalu tidak mungkin terjadi.
Wiranto menyatakan secara hukum opsi referendum sudah tidak dimungkinkan, karena kedua wilayah itu sudah pernah digelar referendum pada tahun 1969 melalui mekanisme Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).
Baca Juga:Polisi Meninggal Dunia Tertabrak Truk saat Patroli di Tol MeruyaSiapa Calon Ketum PSSI? Masih Sepi
“(Hasilnya) Papua Barat waktu itu Irian Barat, sah sebagai wilayah NKRI, bulat, sah, dan didukung oleh banyak negara oleh keputusan PBB,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/9./2019).
Wiranto menambahkan lantaran status hukum ini juga yang membedakan Papua dan Papua Barat dengan Timor Leste.
“Opsi referendum bagi warga Timor Leste dimungkinkan karena Timor Leste ketika itu masih menjadi wilayah perwalian atau non-pemerintahan sendiri (non-governing territories) yang terdaftar pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).” kata Wiranto.