Sebelumnya Abdul Aziz mengaku sengaja meneliti konsep al-yamin ala Muhammad Syahrur. Semua berawal dari keprihatinan terhadap maraknya kriminalisasi, stigmatisasi dan pembatasan akses terhadap orang yang melakukan hubungan seksual non marital.
“Harapannya ada pembaharuan hukum Islam. Hukum perdata Islam, hukum pidana Islam, hukum keluarga Islam. Karena saya melihat hukum keluarga Islam baik di Indonesia maupun di beberapa negara yang lain sudah perlu ada pembaharuan,” kata Aziz.
Meski begitu, Aziz menegaskan bahwa konsep milk al-yamin ala Muhammad Syahrur memiliki batasan. Salah satunya tidak boleh dilakukan dengan berzina yaitu hubungan seksual yang diperlihatkan ke publik. (*)