Kendati saat ini sudah terdapat jalan tol yang lebih mempercepat perjalanan, namun perjalanan menuju ke bandara relatif lebih lama ketimbang waktu tempuh naik pesawat, misalnya dari Surabaya ke Jakarta.
Masalah Tanah
Saat ini pemerintah masih mempunyai pekerjaan untuk menyelesaikan soal pembebasan lahan yang rencananya akan dibangun bandara itu.
Menko Maritim Luhut menyebut karena sudah menjadi proyek strategis nasional, pemerintah menargetkan untuk waktu terakhir pembebasan tanah. Hingga kini, ada sekitar 20 hektare tanah milik warga yang belum dibebaskan. Tawaran ganti untung kepada warga diberikan di atas NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti).
Baca Juga:Laga Persik Kediri vs PSIM Rusuh, Begini Kronologi Versi PanpelJokowi: Jangan Turut Campur Tentukan Calon Menteri
“Kami punya deadline pembebasan tanah dan ini sudah sesuai aturan yang ada. Tinggal 20 hektare,” ujar dia.
Untuk itu, dirinya sangat berharap masyarakat mendukung penuh program pemerintah itu, sebab ke depannya dinilai lebih banyak memberikan dampak positif untuk daerah dan warga.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menambahkan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan bandara, pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Namun di Kediri, kata dia, dalam penyelesaian pembebasan lahan masih menggunakan business to business (B2B). Jika memang masih terkendala, pemerintah akan memutuskan untuk menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2012, sehingga untuk uang ganti untung akan diambil ke pengadilan.
Sofyan juga menceritakan pengalaman pembebasan lahan di Sumatera yang dijadikan sebagai jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni – Palembang, di mana warga justru meminta agar tanahnya dilewati proyek jalan tol, sebab harga yang diberikan atau ganti untungnya hingga empat kali dari NJOP.
“Pemerintah tidak merugikan rakyat, tapi mementingkan kesejahteraan rakyat. Kediri nanti perkembangan ekonominya jadi, menciptakan lapangan kerja,” kata Menteri Sofyan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Dede Sujana menambahkan pemerintah daerah tetap mendorong agar masyarakat sadar bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Masyarakat dapat informasi lebih jelas.
Baca Juga:Kawasan Ekonomi Segitiga Rebana, Calon Ibu Kota JabarMUI Bahas Disertasi Doktor UIN Yogya Soal Hubungan Intim
“Sehingga tidak ada ganjalan lagi dan dapat melepas tanahnya,” kata Dede yang pernah menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kediri