Disampaikan Presiden Jokowi, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. “Ada pembebasan sanksi, ada pembebasan sanksi pidana perpajakan. Ini urusan perpajakan lho, pidana perpajakan,” terang Presiden Jokowi seraya menambahkan, kemudian penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan pidana perpajakan itu.
Sementara syarat ikut amnesti pajak deklarasi harta yang disimpan kemudian membayar uang tebusannya. “Itu saja sebetulnya tax amnesty itu,” ujarnya.
Presiden juga menegaskan mengenai kerahasiaan, data tax amnesty tidak bisa dijadikan dasar penyidikan dan penuntutan pidana. Yang paling penting tidak dapat diminta atau diberikan kepada siapapun, dan yang membocorkan akan terkena pidana 5 tahun yang membocorkan.
“Ini yang artinya yang mesti pegawai pajak yang membocorkan terkena 5 tahun lho jangan main-main,” ungkap Presiden.
Karena itu, Presiden Jokowi mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan program tax amnesty ini. “Jadi jangan, wah Pak nanti saya ikut nanti malah ketahuan, wong rahasia sudah dijamin rahasianya, payungnya, payung hukumnya undang-undang. Jelas sekali, ini supaya digarisbawahi yang membocorkan akan terkena pidana maksimal 5 tahun, 5 tahun kan lama,” tutur Presiden.
Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. (*)