20 Polisi Diduga Langgar Etik Terkait Proses Pengamanan di Stadion Kanjuruhan

20 Polisi Diduga Langgar Etik Terkait Proses Pengamanan di Stadion Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menggelar konferensi pers di Polresta Malang Kota dampingi beberapa jendral, diantaranya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta Irjen Slamet Uliandi atau Kapten Jack serta Komandan Korps Brigade Mobil (Dankor Brimob) Komjen Anang Revandoko (ft.cholil)
0 Komentar

Lalu Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. Dia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Tersangka selanjutnya yakni AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Tersangka berikutnya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP. (*)

0 Komentar