2 Tokoh Majapahit Abad 13 hingga 16 Dicuri dari Indonesia, AS Kembalikan Relief Antik Senilai Rp6,5 Milyar

Relief peninggalan Majapahit yang diprediksi berasal dari tahun 1293 hingga 1527. Benda-benda antik itu telah
Relief peninggalan Majapahit yang diprediksi berasal dari tahun 1293 hingga 1527. Benda-benda antik itu telah dikembalikan ke Indonesia. (THE NEW YORK TIMES)
0 Komentar

KEJAKSAAN New York mengembalikan 30 barang antik ke pemerintah Indonesia dan Kamboja.

Puluhan barang itu sebelumnya dijarah, dijual, atau ditransfer secara ilegal oleh jaringan pedagang dan penyelundup Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari Agence France-Presse (AFP), jaksa wilayah Manhattan Alvin Bragg menyebutkan, barang-barang antik itu total senilai USD 3 juta (sekitar Rp 48,7 miliar). Bragg memerinci, sebanyak 27 barang antik telah dikembalikan ke Phnom Penh. Sedangkan tiga lainnya dikembalikan ke Indonesia. Pengembalian tersebut dilakukan melalui dua seremoni repatriasi yang digelar baru-baru ini.

Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi

Jumlah itu termasuk patung perunggu Dewa Hindu Siwa (Tiga Serangkai Siwa) yang dijarah dari Kamboja. Ada juga batu relief dua patung tokoh-tokoh Kerajaan Majapahit yang diperkirakan berasal dari abad ke-13 hingga 16. Relief tersebut dicuri dari Indonesia.

”Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang menarget barang antik Asia Tenggara. Jelas bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan,” ujar Bragg. Dia lantas menuduh pedagang seni bernama Subhash Kapoor, warga India-AS, dan Nancy Wiener, warga AS, yang telah melakukan perdagangan ilegal barang antik tersebut.

Kapoor dituduh menjalankan jaringan penyelundupan barang-barang curian di Asia Tenggara untuk dijual di galerinya yang ada di Manhattan, AS. Pria yang dijuluki Hidden Idol itu telah menjadi target investigasi peradilan AS selama lebih dari satu dekade.

Pada 2011 Kapoor ditangkap di Jerman. Dia lantas dipulangkan ke India. Namun, baru pada November 2022 pengadilan India memvonisnya hukuman 13 tahun penjara. Kapoor sendiri membantah tuduhan tersebut.

Sementara itu, Wiener telah dijatuhi hukuman pada 2021. Dia dituduh memperdagangkan karya seni curian dan berusaha menjual perunggu Shiva. Tetapi, akhirnya dia menyumbangkan karya tersebut ke Museum Seni Denver (Colorado) pada 2007. Barang antik itu disita pengadilan New York pada 2023. Selama masa jabatan Bragg, Unit Perdagangan Barang Antik telah menemukan hampir 1.200 barang yang dicuri dari lebih 25 negara dan bernilai sekitar USD 250 juta (sekitar Rp 4,05 triliun).

KJRI New York membenarkan repatriasi barang antik tersebut. Dilansir dari Instagram KJRI New York, pada 24 April KJRI telah menerima tiga barang antik dari jaksa wilayah New York County. Barang-barang antik senilai USD 405 ribu (sekitar Rp 6,5 miliar) itu diselundupkan keluar Indonesia untuk dijual di AS.

0 Komentar