2 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J: Beda Jerat Pasal Brigadir RR dan Bharada E

2 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J: Beda Jerat Pasal Brigadir RR dan Bharada E
Brigadir Yoshua (dok. Istimewa)
0 Komentar

Tim khusus Polri telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada Rabu (3/8) malam. Penetapan tersangka Bharada E dilakukan usai penyidik merampungkan gelar perkara dan pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, berdasarkan gelar perkara, Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:Gerindra-PKB Jalan Bareng dari Masjid Sunda Kelapa Menuju KPU, Daftar Bersama Peserta Pemilu 2024 Hari Ini4 Warga Muslim Tewas Dibunuh di Albuquerque, Joe Biden: Saya Marah

Lewat penerapan pasal tersebut, Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan. Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Sementara itu, Pasal 338 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja. Pasal itu berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Polri lantas menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky yang merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

Ia menuturkan polisi menjerat Brigadir Ricky dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Brigadir Ricky dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Lewat pengenaan pasal tersebut, timsus menemukan indikasi adanya tindakan rencana pembunuhan yang dilakukan Brigadir Ricky terhadap Brigadir J. Hal itu sesuai dengan laporan pihak keluarga ke Bareskrim yang merasa curiga Brigadir J dibunuh secara berencana oleh pihak-pihak tertentu.

Adapun pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Bertalian dengan itu, Inspektorat khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Baca Juga:Latihan Bersama Super Garuda Shield 2022, Personel Angkatan Darat AS Tampilkan Pesawat Tanpa Awak UAV Black HornetMAKI Bocorkan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

0 Komentar