2 Orang Kembali Ditahan KPK, Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemkab Labuhanbatu

2 Orang Kembali Ditahan KPK, Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemkab Labuhanbatu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2024. Selain Yusrial, KPK juga menahan pihak swasta yakni, Wahyu Ramdhani Siregar dalam perkara kasus suap di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
0 Komentar

KEPALA bagian pemberitaan (Kabag) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, KPK kembali melakukan penahanan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhan Batu, Sumatera Utara Labuhan Batu, salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu.

Ali menyebut, penetapan kembali dua tersangka baru dalam kasus tersebut, merupakan hasil dari pengembangan KPK. Hal itu diungkap, dalam konferensi pers yang dilakukan KPK, di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 26/1 malam.

“Mengumumkan kembali penahanan dua orang tersangka baru pada kasus di lingkup Pemkab Labuhanbatu, yaitu berinisial YSP anggota DPRD, dan WRS swasta, dalam rekonstruksi hukum keduanya sama melakukan peraturan proyek terkait penunjukan sepihak kontraktor mana yang digunakan,” ucapnya kepada media, di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).

Baca Juga:OTT KPK di Sidoarjo Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak dan Retribusi DaerahKPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Lingkungan Pemkab Sidoarjo

Ali menuturkan, juga ditemukan fakta penyidikan dengan adanya kode khusus yang digunakan kepada bupati yaitu “Bos”, dan istilah labuhanbatu satu. Dengan demikian, YSP dan WRS akan dilakukan penahanan hingga tanggal 14/2/2024 nanti.

Kemudian, keduanya dikenakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dua orang ini akan ditahan hari ini hingga 14 februari 2024, di rutan cabang KPK dengan pasal yang dikenakan pasal 5 tentang suap atau pasal 13 tentang tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan, KPK akan selalu mengembangkan kasus tersebut terkait adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, serta, mengoptimalkan adanya aset recovery terkait adanya penerimaan dari para tersangka.

“Setiap kegiatan penanganan KPK, akan terus dikembangan, tentu juga pada keterlibatan pihak lain dan mengoptimalkan aset recovery, penerimaan dari tersangka tersebut. Kemudian, KPK akan merampas harta yang dinikmati oleh para tersangka koruptor,” tutupnya.*  (*)

0 Komentar