2 Jam Mewah Rp77 Miliar, Kuasa Hukum Tony Sutrisno: Pak Tony Berpikir Belinya di Jakarta, maka Terima pun di Jakarta

2 Jam Mewah Rp77 Miliar, Kuasa Hukum Tony Sutrisno: Pak Tony Berpikir Belinya di Jakarta, maka Terima pun di Jakarta
Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal, (dok.ist)
0 Komentar

“Ya pokoknya gini, setiap kali pembayaran itu sesuai perintah dari Richard Lee, deal harga di gerai Richard Mille Jakarta, terima juga di gerainya butiknya Richard Mille Jakarta. Itu berjalan dari pembelian pertama sampai yang ke-21. Iya, jadi gini, saya sudah beli di situ (butik Richard Mille Jakarta), sampai 21 pembelian deal harga di situ, terima jam segitu, nah pembelian ke 21 nggak pernah dibicarakan masalah terimanya di mana, karena sudah biasa terimanya di Jakarta, bayar sesuai perintah Richard Lee,” katanya.

Sebelumnya, pengusaha Tony Sutrisno mengaku merasa ditipu saat membeli dua jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan tersebut.

Dia menegaskan tuduhan Tony atas pembelian itu menyesatkan. Menurutnya, Tony tidak membelinya dari Richard Mille Jakarta.

Baca Juga:Korea Open 2022 di Nomor Ganda Campuran, Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari Kalah di SemifinalFakta dan Negara yang Memperbolehkan Menggunakan Situs Dewasa OnlyFans

“Bahwa namun demikian perlu kami sampaikan bahwa Saudara Tony Trisno tidak pernah membeli dari PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) dua jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon,” kata Yullie dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).

“Karenanya, PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) juga tidak pernah menerima pembayaran harganya dari Saudara Tony Trisno, apalagi dalam mata uang dolar Singapura,” tambahnya.

Yullie mengatakan pihaknya juga telah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim pada 23 Agustus 2021. Pemeriksaan itu berdasarkan undangan Nomor: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan Nomor: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

“Kami PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya,” katanya.

Richard Mille Jakarta Merasa DifitnahSelanjutnya, Yullie mengatakan pelaporan yang dilayangkan Tony ke Bareskrim masih pada tahap penyelidikan. Dia mengatakan laporan itu adalah upaya fitnah dan pencemaran nama baik.

“Sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony Trisno, masih dalam tahap penyelidikan, karenanya tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik,” katanya.

0 Komentar