12 Hasil Temuan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil: Ada Dugaan Kejahatan Secara Sistematis di Tragedi Kanjuruhan

12 Hasil Temuan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil: Ada Dugaan Kejahatan Secara Sistematis di Tragedi Kanjuruhan
Suasana diskusi Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan oleh Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang dilakukan secara daring, Minggu (9/10/2022). Mereka menemukan sejumlah pelanggaran sistematis dalam tragedi sepak bola usai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia serta ratusan lainnya luka-luka.
0 Komentar

Sebelas, Tim Koalisi Sipil menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan memberikan hasil penyelidikan, dan investigasi sebagai pembanding. “Tetapi kami tidak melihat kerja nyata dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk menemui sejumlah saksi dan korban yang dapat memberikan kesaksiannya,” begitu kata Rivanlee.

Terakhir, Tim Koalisi Sipil mengecam keras penggiringan opini yang dilakukan oleh Polri, dan pihak-pihak tertentu untuk mendistorsi tragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa yang didasarkan atas kronologis kerusuhan suporter, dan kemarahan suporter atas kekalahan tim. Pun juga mengecam alibi pemaksa terkait dengan temuan botol-botol minuman keras di stadion tempat terjadinya tragedi. “Bahwa narasi temuan minuman alkohol, dan penggunaan terminologi kerusuhan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut adalah tindakan, dan penggiringan opini penyesetan,” ujar Rivanlee.

Menurut Tim Koalisi Sipil, tragedi kemanusian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tak didasari atas mula peristiwa adanya aksi kerusuhan. Namun menurut Tim Koalisi Sipil sebaliknya, bahwa aparat kepolisian, bersama dengan sejumlah anggota TNI melakukan serangan terhadap para penonton. “Yang terjadi justeru ialah, serangan atau pembunuhan yang dilakukan oleh aparat keamanan secara sistematis terhadap warga sipil,” ujarnya.

Tersangka

Baca Juga:Anies Baswedan Soroti Peringatan BMKG Terkait Waspada Cuaca Ekstrem Sejak 9-15 OktoberKasus Pencabulan Santriwati, Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10) lalu sudah mengumumkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi di Kanjuruhan. Enam tersangka itu, adalah AHL (Akhmad Hadian Lukita) tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), operator kompetisi sepak bola nasional milik Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI). Tersangka AH, diketahui sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, atau biasa disebut panpel. Tersangka SS, diketahui sebagai security officer stadion.

Tiga tersangka lainnya, para personel kepolisian. Mereka; Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, BSA yang ditetapkan tersangka selaku Kasat Samaptha Polres Malang, serta tersangka H, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim. Jenderal Sigit menegaskan, enam tersangka dijerat sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana, dan atau Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Keolahragaan 11/2022.

0 Komentar