1.155 Karyawan Kemenkumham Terpapar Covid-19 Varian Omicron

1.155 Karyawan Kemenkumham Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Bild: Colourbox.de
0 Komentar

SEKRETARIS Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengungkapkan sebanyak 1.155 orang di jajaran kementerian itu tersebar di berbagai daerah positif terinfeksi Covid-19 varian Omicron. Kemenkumham telah mengembangkan layanan telemedisin di setiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan ribuan pegawai terpapar Omicron tersebut, tanpa mereka harus hadir di kantor.

“Saya menyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekan yang positif terpapar Covid-19, semoga cepat pulih dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sediakala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Menyikapi kondisi tersebut, dia menambahkan, Kemenkumham melakukan tiga hal, yakni menyapa para ASN, mengembangkan telemedisin, dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan Protokol Covid-19.

Baca Juga:PDI-P DKI Soroti Proses Lelang Tender Sirkuit Formula E Tidak TransparanWarganet Bikin Petisi Batalkan Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun 

Dalam sapaan virtualnya kepada jajaran ASN Kemenkumham, Andap memberikan sejumlah tips agar mereka yang terpapar varian Omicron dapat segera sembuh.

Untuk menghadapi pandemi Covid-19, seluruh ASN Kemenkumham, khususnya yang terinfeksi, diminta menerapkan tiga hal yaitu optimis sembuh, disiplin, menerapkan protokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan.

“Optimistis, disiplin, dan berdoa pada Tuhan,” kata Andap.

Dengan banyaknya pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19 tersebut, Andap mengimbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi tersebut untuk memberikan perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan para pegawai.

Kemenkumham juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

Penerbitan SE Nomor SEK-5.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Perpanjangan ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa dan Bali diharapkan dapat mengurangi risiko pegawai terpapar Covid-19.

Dalam SE itu, selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, juga mengatur tentang penundaan semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

“Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi,” ujarnya. (*)

0 Komentar