Hasil Litbang Kompas: 48,2 Persen Masyarakat Tak Puas dengan Kinerja KPK, Desakan Terbitkan Perppu Dinilai Relevan dengan Kekinian

Hasil Litbang Kompas: 48,2 Persen Masyarakat Tak Puas dengan Kinerja KPK, Desakan Terbitkan Perppu Dinilai Relevan dengan Kekinian
Foto: Twitter KPK
0 Komentar

Sehingga, saat ini, publik dirasa tinggal menunggu pergantian pimpinan untuk bisa kembali percaya pada KPK.

“Jalan satu-satunya adalah menunggu pergantian pimpinan KPK untuk memitigasi orang-orang bermasalah masuk dan terpilih sebagai komisioner,” ungkapnya.

Selain itu, ICW menilai penting bagi semua pihak untuk kembali menggaungkan penerbitan Perppu KPK. Tujuannya, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi kembali seperti sedia kala.

Baca Juga:Rombongan Mobil Dinas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dilaporkan Alami Kecelakaan di Banjarbaru Kalimantan SelatanFakta Mangkuk Emas Rara Istiati Wulandari, Pawang Hujan Mandalika

“Desakan Perppu agar mengembalikan UU KPK seperti sedia kala menjadi kembali relevan untuk digaungkan,” tegas Kurnia.

Sementara itu, KPK telah memberikan tanggapan perihal hasil survei ini. Plt Juru Bicara KPK Bidan Penindakan Ali Fikri mengapresiasi tapi juga mengingatkan pemberantasan korupsi sebenarnya tak bisa diukur dari jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan.

“KPK juga penting memberikan tambahan pemahaman masyarakat bahwa capaian kinerja pemberantasan korupsi tidak hanya soal seberapa banyak pelaku korupsi yang tertangkap tangan oleh KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Ali mengatakan, penilaian dari survei memang diperlukan untuk melakukan perbaikan. “Terlebih, publik adalah stakeholder utama penerima manfaat atas hasil kerja KPK,” tegasnya.

“Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi juga penting diukur dari seberapa mampu kita menutup titik rawan korupsi dan seberapa bisa kita menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan korupsi,” imbuh Ali.

Dia juga menegaskan lembaganya kini tak hanya fokus pada penindakan atau pencegahan tapi juga pendidikan. Bahkan, KPK secara konsisten mengukur capaian pemberantasan korupsi, salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

Dari hasil SPI ini, sambung Ali, banyak instrumen rekomendasi perbaikan yang dihasilkan. Sehingga, survei ini bisa berdampak sistemik bagi upaya pencegahan korupsi secara implementatif yang bisa diterapkan oleh setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi lainnya yang diukur.

“Kita patut optimis atas kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya. (*)

0 Komentar