Gara-gara Truk ODOL, Pemerintah Habiskan Rp43 triliun per Tahun

Gara-gara Truk ODOL, Pemerintah Habiskan Rp43 triliun per Tahun
0 Komentar

JAKARTA-Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi menegaskan truk kelebihan muatan (over dimension over load atau ODOL) perlu segera ditangani.

Sebab, pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah per tahun untuk mengatasi kerusakan jalan akibat truk ODOL.

“Data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL,” kata Budi saat membuka focus group discussion yang mengangkat tema sistem keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) di Purwokerto, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:Paus Fransiskus Resmi Dukung Hubungan Sesama JenisPemerintah Buka Rumah Sakit Internasional, Luhut: Ada dari Australia dan Singapura

“Kami sudah menargetkan, tahun 2023, permasalahan ODOL akan kami selesaikan,” tambah Budi.

Dirinya menegaskan, kendaraan truk ataupun angkutan barang yang over dimensi harus dinormalisasi dan disesuaikan dengan keadaan semula.

“Saya ingatkan, kasus over dimensi bisa berujung pidana. Kendaraan yang kelebihan muatan atau overload, selain ditilang, harus melakukan transfer muatan, dan dihentikan untuk sementara tidak dapat melanjutkan perjalanan,” kata Budi.

Biaya transfer muatan juga akan dibebankan kepada operator kendaraan angkutan.

Budi menambahkan, sanksi bagi angkutan kelebihan muatan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 307. Setiap orang yang mengemudikan angkutan umum barang dan melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pemerintah juga memastikan keselamatan bertransportasi melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 204 ayat 1.

UU ini mewajibkan perusahaan angkutan umum untuk membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan. (*)

0 Komentar