DPR-Kemendagri Sepakat Revisi UU Desa, Ada 4 Poin yang Bakal Direvisi

DPR-Kemendagri Sepakat Revisi UU Desa, Ada 4 Poin yang Bakal Direvisi
Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera
0 Komentar

“Ada mereka tidak dapat gaji sampai 3 bulan lebih, dan itu nanti akan ada penekanan. Kami mengatakan, karena itu haknya tetap kepala desa dan perangkat desa, langsung transfernya dari Kementerian Keuangan, langsung ke rekening desa untuk gaji saja,” tukasnya. (*)

0 Komentar