JPU: Nadiem Sudah Siapkan Perombakan Pejabat dan Digitalisasi Sebelum Jadi Menteri

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook.
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook.
0 Komentar

JAKSA Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan bahwa Nadiem Makarim telah merencanakan perombakan pejabat strategis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta perubahan arah program digitalisasi pendidikan bahkan sebelum resmi dilantik sebagai menteri.

Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi dalil penasihat hukum yang menyebut pergantian pejabat di lingkungan Kemendikbud dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan oleh panitia seleksi sehingga bukan merupakan tindakan terdakwa.

Menurut jaksa, dalil tersebut bertentangan dengan fakta persidangan. Panitia seleksi hanya bertugas menyaring dan mengusulkan tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan, sedangkan keputusan akhir tetap berada di tangan menteri selaku pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Maka penetapan Sri Wahyuningsih menggantikan Hamid Muhammad sebagai Direktur SD dan Mulyatsah menggantikan Dewi Puspitawati sebagai Direktur SMP adalah keputusan terdakwa sendiri, bukan keputusan pansel,” kata jaksa.

Jaksa juga menilai tidak masuk akal apabila seorang menteri mengaku tidak mengetahui pergantian pejabat eselon II yang membawahi langsung program prioritas kementerian.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp di grup “Mas Menteri Core Team” dan “Education Council” yang dibuat sebelum terdakwa dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019.

Berdasarkan percakapan tersebut, jaksa menilai terdakwa telah merencanakan untuk menggantikan peran sejumlah pejabat strategis dengan orang-orang dari luar kementerian, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Menurut jaksa, pada 19 September 2019 terdakwa telah menyampaikan rencana tersebut dalam grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah orang dekatnya. Kemudian pada 6 November 2019, terdakwa bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani juga disebut membahas perubahan anggaran program digitalisasi pendidikan serta perubahan platform teknologi di Kemendikbud.

Padahal pada saat itu keduanya belum menjabat sebagai staf khusus menteri.

Jaksa menyebut rencana tersebut kemudian diwujudkan setelah terdakwa mengangkat Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus pada 2 Januari 2020. Keduanya disebut memperoleh kewenangan yang melampaui tugas staf khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Mengacu pada keterangan ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, jaksa menegaskan staf khusus hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri, bukan mengambil keputusan atau menjalankan fungsi pemerintahan.

0 Komentar