Lisa Rahmat yang meminta agar Zarof Ricar memperkenalkan seorang petinggi di PN Surabaya inisial R. Dari perkenalan tersebut terbentuk majelis hakim yang terdiri dari Hakim Erintuah Damanik (ED), Hakim Mangapul (M), dan Hakim Heru Hanindyo (HH).
Ketiga hakim ditangkap dan dijadikan tersangka karena menerima uang Rp 3,5 miliar sebagai imbalan untuk membebaskan Ronald Tannur. Uang suap-gratifikasi itu, Rp 1,5 miliar bersumber dari tersangka Merizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur. Sedangkan Rp 2 miliar bersumber dari uang Lisa Rahmat yang dijanjikan akan diganti oleh Meirizka Widjaja. Lanjutan dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur itu menjadi klaster kedua kasus hukum yang turut menjerat Zarof Ricar.
Diketahui Lisa Rahmat memberikan uang Rp 6 miliar kepada Zarof Ricar.
Uang tersebut agar Zarof Ricar mengatur hasil kasasi di MA yang menguatkan vonis bebas Ronald Tannur. Dari Rp 6 miliar itu, Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang memeriksa kasasi Ronald Tannur. Kemudian, Rp 1 miliar sebagai uang jasa untuk Zarof Ricar. Tiga hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur adalah Hakim S, Hakim A, dan Hakim S. Kasasi menganulir vonis bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Namun kasasi menyatakan Ronald Tannur tak bersalah melakukan pembunuhan. Melainkan hanya terbukti melakukan penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa orang lain.
Dari penangkapan terhadap Zarof Ricar, terungkap timbunan uang Rp 922 miliar dan kepingan emas seberat total 51 Kg di rumahnya. Temuan tersebut menjadi klaster kasus ketiga yang menjerat Zarof Ricar. Karena diakui oleh Zarof Ricar bahwa timbunan uang tersebut merupakan hasil dari pengurusan perkara selama dia menjabat di MA sampai pensiun 2022 lalu.